Foto : Andi Harta Sanjaya (Ist)
SOPPENG, KAREBAKITA.COM-- Bakal Calon Anggota DPRD Soppeng A Harta Sanjaya menyatakan dirinya pernah tersangkut masalah pidana pada tahun 2010 lalu.
Kala itu A Harta Sanjaya dijatuhi pasal 187 dan telah menjalani pidana di rutan kelas IIB Watansoppeng dengan uraian perkara pasal 187 Ke-1 KUHP Jo.Psl.55 (1) KUHP Jo. Psl. 170 (1) KUHP UU No. 8 Thn 1981 dengan pidana 1 tahun 6 Bulan.
"Saya di vonis 1 Tahun 6 Bulan Tanggal masuk rutan 06 Desember 2010, Ekspirasi 12 Januari 2012. Tanggal bebas saya 30 juli 2012. Dan saya menjalani jenis pembebasan Cuti Bersyarat” Insya Allah saya tidak akan mengulangi kesalahan kedua kalinya,”Ujar A Harta
A.Harta Sanjaya kini mendaftarkan diri maju menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Partai Golkar Daerah Pemilhan Soppeng 4 yang meliputi wilayah Kecamatan Liliriaja dan Kecamatan Citta.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan narapidana disampaikan A Harta Sanjaya sebagai syarat maju menjadi Calon Anggota DPRD Soppeng pada Pemilu Legislatif tahun 2024. (Redaksi)