Pancing Emosi Mantan Suami, Janda di Soppeng Meregang Nyawa

Pancing Emosi Mantan Suami, Janda di Soppeng Meregang Nyawa

Senin, 27 Juni 2022



SOPPENG.KAREBAKITA.COM—Polres Soppeng lakukan Konfrensi pers terkait kasus pembunuhan yang berada di Desa Pising Kecamatan Donri-Donri Kabupaten Soppeng Senin, (27/06/2022).

Dalam konfrensi pers tersebut Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita membeberkan kronologis pelaku M alias S (40) tega menghabisi nyawa mantan istirnya UM (36).

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah dan pada saat itu, pelaku langsung ke kamar korban dengan membawa sebilah badik, dan mendapati korban sedang tidur bersama kedua anaknya,"ujarnya.

Lanjut dikatakannya bahwa dalam melancarkan aksinya Pelaku terlebih dahulu memastikan posisi tidur korban. Setelah tau posisi korban dan langsung melakukan penikaman.


"Setelah melakukan tindakan penikaman pelaku disaksikan oleh anak korban yang berada disisi kanan kiri korban dimana melihat pelaku meninggalkan TKP,"tambahnya.

Sementara terkait motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya karena diduga terbakar api cemburu.

"Awalnya pelaku melihat korban meninggalkan rumah dan pelaku mencoba menanyakan keberadaan pelaku dan korban mengaku mau bertemu seorang laki-laki dan disitu pelaku mulai terbakar api cemburu,"sebut Santiaji.

"Dan disitu, pelaku sudah menunggu korban di rumah. Sementara mendapati pelaku berada di rumahnya, korban coba hubungi anggota Polsek agar kiranya mendapat perlindungan, berharap tidak diganggu lagi sama mantan suaminya. Selanjutnya polisi memanggil pelaku,"tambahnya.

Sambungnya, Setelah pulan dari Polsek pelaku ke rumah korban cari bukti terkait adanya hubungan korban dengan laki-laki lain. Dengan cara memeriksa pakaian korban dan menemukan bercak aneh di CD korban.

"Mendapati bukti seperti itu, emosi pelaku memuncak dan pulang mengambil badik di rumahnya dan setelah itu, kembali ke rumah korban melakukan penikaman.Pertama melakukan penikaman di bagian dada dan mengenai tulang dan pada saat tusukan pertama korban sempat minta pertolongan sehingga anaknya terbangun dan pelaku melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela,"tutupnya

Pelaku kini sementara dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 terkait pembunuhan berencana.