32 PPPK Formasi Guru di Soppeng Terima SK

32 PPPK Formasi Guru di Soppeng Terima SK

Rabu, 25 Mei 2022

keterangan foto: PPPK Soppeng

SOPPENG.KAREBAKITA.CO-Sebanyak 32 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional Guru formasi tahun 2021 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng menerima SK (surat keputusan) pengangkatan, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan tahap II ini berlangsung di ruang Pola kantor bupati Soppeng , dilakukan langsung Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak SE 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng Hj.A. Maria Razak dalam sambutannya mengatakan bahwa Penyerahan SK PPPK Tahap II Kabupaten Soppeng Formasi Tahun 2021 ini dimaksudkan agar para peserta yang lulus melalui tahapan seleksi dapat segera melaksanakantugas dan tanggung jawabnya pada unit penempatan yang telah ditentukan.

“Kepada seluruh ASN yang telah dilantik dan disumpah maupun yang telah menerima SK dapat memberikan kontribusi nyata pada bidang tugasnya
sehingga dapat menunjang percepatan pelaksanaan Pembangunan khususnya dalam mewujudkan visi misi Pemerintah Soppeng yakni "Soppeng lebih melayani, maju dan sejahtera,"Pungkasnya

Sementara Bupati Soppeng  HA Kaswadi Razak mengatakan, Seperti halnya P3K Guru Tahap I
yang telah menerima SK dan
melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya, maka diharapkan juga 
pada P3K Guru Tahap II ini agar dapat
langsung memberikan kontribusi
nyata sesuai tupoksi masing-masing.

Sebagai PPPK hendaknya mengabdikan diri untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat melalui bidang keprofesiannya masing-masing
dan terus mengembangkan diri untuk
membina karier," Pesan Kaswadi

“Segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, tunjukkan kinerja yang baik, karena saudara sekalian telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintah Kabupaten Soppeng,"Sambung Kaswadi

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ketentuan masa kontrak minimal satu tahun. (Rls)