235 CPNS Pemkab Soppeng Resmi Jadi PNS

235 CPNS Pemkab Soppeng Resmi Jadi PNS

Kamis, 23 Desember 2021



SOPPENG.KAREBAKITA.COM-Sebanyak 235 CPNS  formasi tahun 2019 lingkup Pemkab Soppeng, menerima SK serta mengucapkan sumpah/janji CPNS menjadi PNS, Kamis (23/12/2021).

Acara berlangsung di ruang pola kantor bupati Soppeng dengan menerapkan protokol kesehatan 

Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji dipimpin wakil bupati Soppeng  Ir H Lutfi Halide MP, didampingi Sekda Soppeng H. Andi Tenri sessu dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soppeng, Hj. A. Maria Razak

Kepala BKPSDM Hj A. Maria Razak dalam Sambutannya mengatakan Pengambilan sumpah PNS merupakan wujud dari penyelesaian proses administrasi Kepegawain yang wajib diucapkan oleh CPNS yang diangkat menjadi PNS pada lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.

penyerahan surat keputusan pengangkatan PNS adalah untuk menindaklanjuti Keputusan Bupati Soppeng No: 499/XI/2021pada tanggal 30 November 2021 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS lingkup pemerintah Kabupaten tahun 2021," Terangnya

Foto(ist)

Wakil bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide MP dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada saudara yang baru saja menerima SK PNS dan PNS yang telah diambil sumpahnya, dengan harapan semoga dapat lebih memacu diri untuk lebih meningkatkan pengabdian kepada bangsa dan negara sebagai langkah awal dalam meniti karir sebagai pegawai melalui pemikiran pemikiran cemerlang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga apa yang di harapkan bersama dapat kita wujudkan.

“saudara adalah calon pemimpin atau pejabat di masa yang akan datang , untuk itu, kredibilitas yang saudara tunjukkan selama bekerja tentu akan memperluas peluang saudara untuk meningkatkan karir ke jenjang selanjutnya,"Kata Lutfi

Lanjut Lutfi untuk itu kepada CPNS yang diambil sumpah janjinya segera melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di tempat tugas dimana saudara di tempatkan

"saudara telah bertandatangan di atas materai pernyataan tidak akan mengajukan pindah selama 10 tahun, apabila melanggar aturan yang ada maka saudara akan mendapat sanksi peraturan perundang-undangan, bahkan sangat terbuka kemungkinan untuk dilakukan tindakan pemberhentian kepada saudara secara tidak terhormat sebagai PNS," Tegas Lutfi