DTPHPKP Soppeng Luncurkan Inovasi Sutasoma

DTPHPKP Soppeng Luncurkan Inovasi Sutasoma

Minggu, 07 November 2021


KAREBAKITA.COM, SOPPENG-Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) Kabupaten Soppeng kembali meluncurkan inovasi Sistem Perlindungan Petani Soppeng Maju & Sejahtera (SUTASOMA). Sistem tersebut diluncurkan pada acara Mattudang Tudangeng Kabupaten Soppeng dirangkaikan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW, bertempat di Kantor DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Sabtu (06/11/2021). 

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Forkopimda, Para Pemateri (Dinas Provinsi Sulsel dan Pakar), Kepala SKPD, Kepala BPP, Ketua KTNA, dan unsur petani.

Pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Bupati Soppeng atas peran aktif dalam memberikan kepastian perlindungan program Jamsostek kepada petani melalui inovasi SUTASOMA. Piagam penghargaan juga diberikan kepada Kepala DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Kepala BPP Liliriaja, dan Kepala BPP Lalabata.

Kepala DTPHPKP Kabupaten Soppeng, Ir. Fajar, MMA menjelaskan bahwa Sutasoma merupakan integrasi sistem DTPHPKP Kabupaten Soppeng dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan mendekatkan program Jamsostek kepada petani sehingga petani mudah mendapatkan informasi tentang program Jamsostek, mudah mendaftar, mudah membayar iuran, dan mudah klaim manfaat program Jamsostek jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

“Hal ini merupakan implementasi Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Soppeng yaitu Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Soppeng, Luky Julianto mengatakan bahwa melalui inovasi Sutasoma ini petani tidak perlu repot ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup melalui penyuluh pertanian pada masing-masing BPP untuk dapat informasi program Jamsostek, mendaftar, dan membayarkan iuran. 

"Ada aplikasinya, sehingga melalui smartphone, penyuluh pertanian dapat menerima pendaftaran dan pembayaran iuran kapan saja dan dimana saja dan langsung terhubung secara online dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan."Terangnya

Lebih lanjut Luky menambahkan bahwa dengan iuran sebesar Rp16.800,- per bulan, maka petani sudah mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaatnya banyak diantaranya pengobatan perawatan dengan standar Kelas I RS Pemerintah sampai sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika petani mengalami kasus kecelakaan kerja. 

"Ini yang menjadi perhatian utama kami, pengobatan dan perawatan yang merupakan bagian dari ikhtiar untuk sembuh harus sempurna, jangan sampai kendala biaya menjadikan ikhtiar tidak sempurna."

Kami juga telah bekerjasama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Soppeng, RSUD Latemmamala, dan PSC. Insya Allah kami memiliki komitmen bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik sehingga peserta atau keluarga peserta yang mendampingi tidak mengalami kesulitan administrasi dan bila diperlukan rujukan pun kami siap melayani."Tandasnya