KAREBAKITA.COM, SOPPENG-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hj. Henny Latif melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) wilayah provinsi Sulsel nomor 9 tahun 2019, tentang fasilitas percepatan pembangunan Desa, di Kelurahan Lemba, Kecamatan lalabata Kabupaten Soppeng, Minggu, (19/9/2021)
Hj Henny Latif, dalam arahanya. menyampaikan, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan hanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulsel.
"Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Fasilitasi percepatan Pembangunan Perdesaan melalui Bantuan Keuangan Desa dengan tujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan Desa."kata Hj Henny
Sementara, Asni dalam kegiatan ini bertindak sebagai narasumber menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memaksimalkan kinerja pelaksanaan Perda pedesaan dan hasil dari program-program yang direncanakan,selain itu usaha perbaikan perekonomian desa meningkatkan kualifikasi Sdm merupakan bagian pelaksanaan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan penduduk khususnya di desa.
Kegiatan sosialisasi perda ini di pandu langsung oleh Ketua Jurnalis online Soppeng Herwan, SE dan dihadiri ratusan peserta dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan majelis taklim.