Anggota DPRD Sulsel H. Suwardi Haseng Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Kelurahan Galung

Anggota DPRD Sulsel H. Suwardi Haseng Gelar Sosialisasi Penyebarluasan Perda di Kelurahan Galung

Kamis, 23 September 2021


KAREBAKITA.COM, SOPPENG-
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Golkar H. Suwardi Haseng 
menggelar penyebarluasan Perda no 1 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah no 1 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJMD)Provinsi Sulawesi Selatan Periode 18 - 20 September 2021 di Kampung Lacokkong Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, Rabu(22/9/2021).
Foto istimewa H. Suwardi Haseng saat  tatap muka dengan warga Kelurahan galung

Dalam kegiatan ini, H Suwardi Haseng menjelaskan tentang perubahan atas Peraturan Daerah no 1 tahun 2019 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah merupakan inisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sebaik apapun sebuah peraturan kalau sedikit orang yang tahu itu peraturan sama saja bisa menjadi tak bermakna karena sejatinya peraturan daerah dibuat untuk diketahui dan dipahami oleh publik."ujar H Suwardi Haseng yang disebut sebut bakal ikut bertarung pada Pilkada Soppeng 2024 mendatang

Sementara, Arisman SH yang bertindak sebagai narasumber menyampaikan perlunya sosialisasi perda dilakukan untuk menyebarluaskan kepada masyarakat serta menginformasikan materi muatan Perda agar diketahui masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang.

"Semua yang hadir dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah ini,kami  harapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat lain yang tidak sempat menghadiri kegiatan ini,”tandasnya 

Kegiatan tersebut selain dihadiri oleh Lurah Galung Andi Muhsin Rahmat,S.pt, juga dihadiri sekira 475 orang meski menurut tim sosialisasi H Suwardi Haseng, undangan yang mereka edarkan hanya 200 undangan.

Laporan : Dhani