Panitia Pilkades Desa Botto Tanre Gelar Rapat Pleno Dan Pengambilan Nomor Urut

Panitia Pilkades Desa Botto Tanre Gelar Rapat Pleno Dan Pengambilan Nomor Urut

Selasa, 04 Mei 2021


KAREBAKITA.COM.WAJO- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Botto tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, menggelar rapat terbuka (Pleno) penetapan Calon Kepala Desa (Cakades) dan juga pengundian nomor urut Calon Kepala Desa , Selasa (04/05/2021).

Rapat terbuka penetapan Calon Kepala Desa dan pengundian nomor urut Calon Kepala Desa Botto tanre tersebut digelar di Kantor Desa setempat dibuka sekitar pukul 14.00 Wita. 

Hadir dalam acara, Camat Majauleng yang diwakili salah satu pegawai kecamatan , Ketua BPD bersama anggota,  Ketua PPKD Desa, serta ke dua Calon Kepala Desa Botto tanre,dan yang ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa juga masyarakat Desa Botto tanre.

Ketua Panitia Pilkades Botto tanre Ambo Angka, mengatakan bahwa, Panitia Pilkades sudah menjalankan beberapa tahapan pelaksanaan Pilkades, mulai dari pendaftaran Bakal Calon Kades dan seleksi administrasi Bakal Calon Kades.

“Oleh karenanya, untuk tahapan selanjutnya adalah penetapan Calon Kades dan juga pengundian nomor urut Calon Kades,

Lebih lanjut, Ambo Angka menyampaikan bahwa, dari hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pilkades ada dua Calon Kades yang lolos dalam dalam sekeksi admnistrasi.

“Sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, dua Calon Kades yang sudah lolos seleksi administrasi tersebut, pada hari ini kami tetapkan sebagai Calon Kepala Desa sekali gus ambil nomor urut Calon Kades, “ungkapnya

Berikut adalah daftar nama Calon kepala Desa dan nomor urut Calon Kepala Desa Botto tante,
(01)Hj Besse Erfianti, S.Sos
(02) Iskandar Salim

Kedua Calon Kepala Desa Botto tanre bersama-sama memberikan pernyataan dan menyampaikan Fakta integritas Calon Kepala Desa, ke dua berkomitmen dan menyatakan sepakat.

“1.Menjaga keamanan ketertiban dan ketentraman masyarakat Desa Botto tanre selama dan setelah pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
2.Tidak melakukan praktek polik uang (money politik atau mempengaruhi pemilih dengan cara memberi sejumlah uang atau materi dalam bentuk lainnya.
3.Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan dengan tidak membeda-bedakan masyarakat Desa tertentu apabila terpilih sebagai Kepala Desa.
4.Bersedia bekerja sama dan mendukung program kerja Kepala Desa terpilih atas dasar kepentingan Desa dan Masyarakat Desa apabila tidak terpilih sebagai Kepala Desa, “kata kedua Calon Kepala Desa Botto tanre yang sudah di tetapkan.

*A.BASO*