Geger!,Rapid Test 100 Karyawan Sampoerna Positif Covid 19

Geger!,Rapid Test 100 Karyawan Sampoerna Positif Covid 19

Sabtu, 02 Mei 2020

ILUSTRASI

Karebakita.com,Jatim-Walikota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma terang-terangan bongkar kebohongan  kasus Virus Corona covid-19 di pabrik rokok Sampoerna Surabaya.


Kasus Virus Corona yang menimpa karyawan pabrik rokok Sampoerna sempat menghebohkan Surabaya hingga dianggap berpotensi menjadi klaster baru.


Berawal dari dua karyawan pabrik rokok Sampoerna di Rungkut Surabaya yang meninggal dunia setelah dinyatakan positif covid-19.


Sebelumnya, dua orang karyawan pabrik rokok Sampoerna itu berstatus pasien dalam pengawasan ( PDP ) namun tetap bekerja pada saat harus menjalani isolasi.Menurut Risma, kasus covid-19 di pabrik rokok SampoernaSurabaya bukanlah merupakan klaster baru.


"Sebetulnya dia ( pasien ) bukan klaster baru," kata Risma, Kamis (30/4/2020) mengutip Tribun Jatim.


Walikota Risma mengungkapkan, kasus di pabrik rokok Sampoerna justru berawal dari kebohongan pasien.Menurut Risma, ada pasien tak jujur dan memilih tetap bekerja padahal seharusnya dia harus menjalani Karantina.


Menurut Risma di data Pemkot Surabaya  pasien tersebut awalnya sudah dinyatakan PDP.


"Jadi yang diawal itu, waktu itu kan Puskesmas nangani sendiri jadi pengawasannya kurang, dia tetap kerja, sebetulnya dia sudah PDP," ungkapnya.


Upaya tracing digencarkan serta rapid test dan swab test Virus Corona terus dilakukan.Hal itu agar segera memastikan tak ada rantai persebaran covid-19.


Walikota Risma mengatakan, saat ini karantina masih dilakukan di salah satu hotel setelah melakukan rapid test.


"Makanya dimasukkan hotel dan semua biaya ditanggung Sampoerna," ungkap Risma.


100 karyawan versi


Setelah dua karyawan pabrik rokok Sampoerna  meninggal dunia akibat positif Virus Corona, Perusahaan digegerkan dengan hasil rapid test.


Pasalnya, ditemukan 100 orang yang positif Virus Corona berdasarkan rapid test  yang dilakukan gugus tugas covid-19 Jatim.


Dari 323 karyawan pabrik rokok Sampoerna  yang akan dilakukan rapid test, dan yang sudah terdeteksi reaktif ada sebanyak 100 orang.


Kini 163 orang pegawai pabrik rokok Sampoerna Rungkut Surabaya jalani tes swab pengambilan spesimen untuk diuji dalam PCR.


Hasilnya tes ratusan karyawan tersebut baru akan keluar beberapa hari ke depan.


“Saat ini yang terdeteksi positif dalam rapid test sudah kami masukkan dalam ruang isolasi,” jelas Ketua Tim Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Jawa Timur, Joni Wahyuhadi, Rabu (29/4/2020).


Dijelaskan, walaupun mereka yang positif  dalam rapid test ini tanpa gejala, tapi Tim Kuratif tetap akan mengawasi.


Reaksi PT HM

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 di Surabaya sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.


Hal ini dilakukan akibat karyawan pabrik rokok Sampoerna yang dinyatakan positif covid-19.


Dengan penghentian sementara operasi pabrik, maka perusahaan melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik rokok Sampoerna di Rungkut Surabaya 2 untuk menghentikan tingkat penyebaran virus covid-19.


Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Elvira Lianita mengatakan, perusahaan melindungi data karyawan yang positifcovid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.


Pihaknya juga melakukan penyemprotan disinfektan di pada seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test covid-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.


“Kami telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Surabaya  dan Jawa Timur.


Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Elvira melalui siaran media, Kamis (30/4/2020) dikutip dari Kompas.com.


Langkah ini kami ambil dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas.


PT HM Sampoerna memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan yang terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.


Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan kualitas produk menjadi prioritas perusahaan.


Maka dari itu perusahaan melakuakan karantina produk berdasarkan standar European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO).


Dua lembaga kesehatan tersebut mengatakan, covid-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus.


“Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan covid-19 yang disarankan,” tambah dia.Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020, Sampoerna  juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan kami yang mencakup, pembatasan akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan.


Selain itu perusahaan juga menerapkan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor dan produksi, meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, melakukan pengelompokan kegiatan kerja seperti pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat dan waktu makan serta pergantian jadwal shift.


Perusahaan juga menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer, kemudian perusahaan  menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya.


Ini juga termasuk penerapan pada alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.


Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak covid-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah,(Sumber Tribun Kaltim)