SOPPENG, KAREBAKITA—Dandim 1423/Soppeng Letkol inf Sigit Suhendro Hadi Kusmawan ST M Tr (han) menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Senin, 12 Juni 2023
Pemusnahan barang bukti ditandai dengan penandatangan berita acara dan pemusnahan barang bukti oleh Wakil Bupati Soppeng beserta para Anggota Forkopimda Kabupaten Soppeng didampingi Wakil Direktur RSUD La Temmamala Kabupate Soppeng, Kadis Kesehatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Soppeng, Hasmia, SH., MH selaku ketua panitia pelaksana dalam laporannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan amar putusan hakim (eksekusi) terhadap barang bukti untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat dipergunakan kembali serta dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti, benda sitaan digudang, barang bukti dan barangrampasan.
Selain itu juga Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal,”Ujarnya
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Soppeng, Salahuddin, SH MH
Mengucapkan terima kasih kepada jajaran polres yang telah menegakkan tindak pidana nakotika dan terima kasih kepada para jaksa yang selalu melakukan koordinasi dengan para penyidik dalam membuktikan perkara ini.
Alhamdulillah Kabupaten Soppeng merupakan daerah yang aman,”Ucapnya
Namun demikian lanjut Salahuddin menambahkan kita tetap harus waspada utamanya dalam tindak pidana Narkoba.
Insya Allah kami dari jajaran Kajari Soppeng akan menjalankan amanah yang diberikan kepada kami secara professional,”Tegasnya
Adapun rincian jumlah barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :
1. Perkara Narkotika jenis Sabu dengan jumlah Terpidana sebanyak 9 orang yang terdiri dari barang bukti yaitu: Sabu-sabu sebanyak 23,3638 gram, Alat isap sabu/bong sebanyak 3 buah, Handphone sebanyak 4 Unit, Batang kaca pireks sebanyak 2 buah, Kotak hitam/dos Hp sebanyak 1 buah, Pembungkus sabun zinsui sebanyak 1 buah, Shaset plastic kosong sebanyak 1 bal, Timbangan digital sebanyak 2 unit, Sendok sabu sebanyak 2 buah, Korek gas sebanyak 2 buah.
2. Perkara zina dengan jumlah Terpidana sebanyak 2 orang yang terdiri barang bukti yaitu celana pendek sebanyak 2 buah, celana dalam 2 buah, baju 1 buah, sarung sebanyak 1 buah, Bh/Bra sebanyak 1 buah.
3. Perkara penganiayaan, pembunuhan dan pencurian sebanyak 3 Terpidana yang terdiri sarung badik 1 buah, Papan Lap/Boart 1 buah, lingis 1 buah dan Pisau 1 buah.
4. Perkara perjudian dan Michat dengan jumlah terpidana sebanyak 3 orang yang terdiri dari barang bukti Handphone sebanyak 1 unit, akun togel, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI sebanyak 1 buah. (Rls)
