Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady,SE(Kanan) bersama Kaurmintu Aiptu Heru Saptono (Kiri),Jumat 17/7/2020
Karebakita.com.Soppeng- Ditengah Pandemi Covid 19,Polres Soppeng tangani 23 kasus penyalahgunaan barang haram jenis sabu dan Ganja Januari hingga Juli 2020
Ke 23 kasus tersebut dengan tersangka 37 orang,laki laki 33 perempuan 4 orang.Sementara yang sudah P 21 sebanyak 19 kasus
Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriady,SE didampingi Kaurmintu Aiptu Heru Saptono kepada Karebakita.com,Jumat 17/7/2020.
"Barang bukti ke 23 Kasus tersebut adalah jenis Sabu 27 ,399 gram,Ganja 2,5667 gram dan obat daftar G 940 butir.Khusus obat daftar G harganya murah namun efeknya sama dengan Sabu"Kata Bambang Supriady
"Para pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut umumnya tidak mempunyai penghasilan tetap'Tandasnya
*QMH.KK.01*